PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)
TRAINING TENTANG HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)
DESKRIPSI TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus
tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
TUJUAN TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
MATERI TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
6. Status Hubungan Kerja
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
9. Outsourcing (Alih Daya)
10. Peraturan dalam Perusahaan
11. Perjanjian Kerja
12. Peraturan Perusahaan (PP)
13. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
15. Dasar hukum
16. Pengertian dan ruang lingkup
17. PHK yang dilarang
18. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
19. Prosedur/mekanisme PHK
20. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
21. Skorsing
22. Kompensasi akibat PHK
23. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
24. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
25. PHK karena usia pensiun
26. Perselisihan Hubungan Industrial
27. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
28. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
29. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PESERTA TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
METODE TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Presentasi
2. Diskusi Konsultatif
3. Sharing Pengalaman
4. Studi Kasus
LEAD INSTRUKTUR
*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);
Jadwal Pelatihan Transform-mpi.com 2023 :
- Batch 1 : 11 – 12 Januari 2023 | 25 – 26 Januari 2023
- Batch 2 : 01 – 02 Februari 2023 | 15 – 16 Februari 2023
- Batch 3 : 01 – 02 Maret 2023 | 15 – 16 Maret 2023
- Batch 4 : 04 – 05 April 2023 | 11 – 12 April 2023
- Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 24 – 25 Mei 2023
- Batch 6 : 07 – 08 Juni 2023 | 21 – 22 Juni 2023
- Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023 | 26 – 27 Juli 2023
- Batch 8 : 09 – 10 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023
- Batch 9 : 06 – 07 September 2023 | 20 – 21 September 2023
- Batch 10 : 04 – 05 Oktober 2023 | 18 – 19 Oktober 2023
- Batch 11 : 01 – 02 November 2023 | 15 – 16 November 2023
- Batch 12 : 05 – 06 Desember 2023 | 12 – 13 Desember 2023
Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda.
Biaya dan Lokasi Pelatihan :
- Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget | Biaya Pelatihan : Rp. 7.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. Rp. 7.000.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel | Biaya Pelatihan : Rp.6.800.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
- Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).
- Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 7.000.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).
Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. Apabila ada pertayaan mengenai materi, biaya, lokasi, jadwal dan penawaran lainnya, hubungi kami di nomor CS kami.
Fasilitas Pelatihan di transform-mpi.com:
- Penjemputan dari Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal.
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, Flashdisk, dll).
- Transportasi Peserta ke tempat pelatihan.
- 2x Coffe Break & 1 Lunch (Makan Siang).
- Training Room Full AC and Multimedia.
- Free Bag or Bagpackers (Tas Training).
- Softfile Foto Training
- Sertifikat Pelatihan.
- Souvenir Exclusive.