PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA

PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT & OUTSOURCING

PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA

PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA DESKRPISI PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT & OUTSOURCING

Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan pasar maka pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin tetapi mendapat hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya sedangkan pekerjaan penunjang dikontrakkan kepada jasa penunjang.

Dalam KUH Perdata Pasal 1604 diatur dalam hubungan kerja karena adanya perjanjian pemborongan pekerjaan. Pemborong mempekerjakan pekerja untuk menyelesaikan borongan pekerjaan tersebut, dengan demikian hubungan kerja terjadi antara pekerja dengan pemborong. Pemberi kerja borongan hanya mempunyai hubungan bisnis dengan pemborong. Hak dan kewajiban pekerja dari pemborong pekerjaan.

Dalam praktek saat ini pelaksanaan labor supply berbeda dengan pemborongan pekerjaan, karena yang diinginkan suatu perusahaan adalah jasa pekerja sedangkan hubungan kerja, pemberian hak-hak pekerja ditanggung oleh perusahaan yang menyediakan pekerjaan.

Ditinjau dari segi pengusaha adanya pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja, menguntungkan karena pengusaha dapat mengkonsentrasikan pemikirannya untuk menangani core bisnisnya sedangkan pekerjaan-pekerjaan penunjang dapat diserahkan kepada pemborong. Dengan demikian pengusaha tidak perlu mempunyai organisasi yang besar dengan jumlah tenaga kerja yang banyak. Demikian juga permasalahan ketenagakerjaan dapat dieleminer dengan adanya perusahaan lain yang menangani pekerjaan penunjang, dimana hubungan kerja pekerja langsung ditangani pemborong atau penyedia jasa tenaga kerja.

Sasaran PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT & OUTSOURCING:

Setelah mengikuti workshop ini peserta diharapkan :
1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang kompehensif tentang Konsep Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang
2. Memiliki kemapuan untuk men-design perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Peserta PELATIHAN STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT & OUTSOURCING :

HRD Manager, Pengusaha, Pelaku Usaha Manpower, serta Para Konsultan HR

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan Status Hubungan Kerja ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Status Hubungan Kerja baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan Transform-mpi.com 2025 :

  • Batch 1 : 30 – 31 Januari 2025
  • Batch 2 : 13 – 14 Februari 2025
  • Batch 3 : 11 – 12 Maret 2025
  • Batch 4 : 16 – 17 April 2025
  • Batch 5 : 15 – 16 Mei 2025
  • Batch 6 : 25 – 26 Juni 2025
  • Batch 7 : 16 – 17 Juli 2025
  • Batch 8 : 6 – 7 Agustus 2025
  • Batch 9 : 3 – 4 September 2025
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025 || 29 – 30 Oktober 2025
  • Batch 11 : 13 – 14 November 2025 || 25 – 27 November 2025
  • Batch 12 : 15 – 16 Desember 2025

Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda.

Biaya dan Lokasi Pelatihan :

  • Jakarta :
  • Bandung
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Malang
  • Bali
  • Lombok

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. Apabila ada pertayaan mengenai materi, biaya, lokasi, jadwal dan penawaran lainnya, hubungi kami di nomor CS kami.

Fasilitas Pelatihan di transform-mpi.com:

  1. Penjemputan dari Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal.
  2. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, Flashdisk, dll).
  3. Transportasi Peserta ke tempat pelatihan.
  4. 2x Coffe Break & 1 Lunch (Makan Siang).
  5. Training Room Full AC and Multimedia.
  6. Free Bag or Bagpackers (Tas Training).
  7. Softfile Foto Training
  8. Sertifikat Pelatihan.
  9. Souvenir Exclusive.