Apa Itu Inspektur RIG?

Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan resiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu dan panas bumi antara lain untuk bidang inspektur rig di Indonesia. Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.

Penyusunan standar kompetensi industri migas sub sektor industri migas hulu bidang Inspektur Rig mempunyai tujuan yaitu pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Rancangan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Inspektur Rig dirumuskan oleh panitia teknis dan disusun oleh tim teknis pada 1 Desember 2011 di Jakarta. Panitia teknis menyelenggarakan konvensi nasional antar asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, pakar dan praktisi di bidang inspektur rig.

TRAINING INSPEKTUR RIG

Apa Tujuan Pelatihan Inspektur RIG?

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu terpenuhinya kebutuhan tenaga inspektur rig yang kompeten sehingga mampu melaksanaan pekerjaannya dengan mengedepankan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang handal di bidang industri migas sub sektor industri migas hulu bidang inspektur.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  • Menerapkan Peraturan dan Perundang-Undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
  • Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Pengangkat
  • Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Pemutar
  • Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Sirkulasi
  • Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Pencegah Semburan Liar
  • Melaksanakan Pemeriksaan Sistem Tenaga
  • Membuat Laporan Inspeksi

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Inspektur RIG baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan

  • Batch 1 : 30 – 31 Januari 2025
  • Batch 2 : 13 – 14 Februari 2025
  • Batch 3 : 11 – 12 Maret 2025
  • Batch 4 : 16 – 17 April 2025
  • Batch 5 : 15 – 16 Mei 2025
  • Batch 6 : 25 – 26 Juni 2025
  • Batch 7 : 16 – 17 Juli 2025
  • Batch 8 : 6 – 7 Agustus 2025
  • Batch 9 : 3 – 4 September 2025
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025 || 29 – 30 Oktober 2025
  • Batch 11 : 13 – 14 November 2025 || 25 – 27 November 2025
  • Batch 12 : 15 – 16 Desember 2025

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya training dan sertifikasi Inspektur RIG tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.

Berikut beberapa Klien yang pernah bekerjasama dengan kami :

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Lisensi

Coffee Break & Lunch

Sertifikat dari BNSP

Sertifikat

Materi

Transport

Souvenir

Training Kit

Post Views: 101