Jadilah Profesional Bersertifikasi
SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Ahli Madya Keselamatan Konstruksi merupakan sertifikasi dengan kualifikasi Ahli, jenjang 8, dengan acuan standar kompetensi kerja (KKNI) SKKNI 60-2022.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Ahli Madya Keselamatan Konstruksi adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Ahli Madya Keselamatan Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang ahli madya keselamatan konstruksi baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi ahli madya keselamatan konstruksi tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit