Jadilah Profesional Bersertifikasi
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus di dalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 adalah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja” dari perusahaan tersebut. Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang didalam :
Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli K3 Umum ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, di antaranya:
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 Umum baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Ahli K3 Umum tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit