PRODUCTION SHARING CONTRACT BANDUNG

PRODUCTION SHARING CONTRACT

PRODUCTION SHARING CONTRACT

PRODUCTION SHARING CONTRACT

 

Pelatihan Production Sharing Contract (PSC) adalah program pembelajaran atau pembekalan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bentuk kontrak kerja sama antara pemerintah dan kontraktor dalam industri minyak dan gas bumi, di mana hasil produksi dibagi sesuai kesepakatan setelah biaya operasional ditanggung oleh kontraktor.

Tujuan Pelatihan PSC:

  1. Memahami dasar hukum dan struktur kontrak PSC.
  2. Mengetahui peran dan tanggung jawab para pihak (pemerintah dan kontraktor).
  3. Memahami skema bagi hasil, perhitungan cost recovery, dan profit oil/gas.
  4. Menyusun dan meninjau isi kontrak sesuai praktik industri dan regulasi yang berlaku.
  5. Menghindari risiko kontraktual dan memahami penyelesaian sengketa.

Pelatihan ini cocok untuk professional seperti Legal officer, Staff atau manajer kontrak/procurement, Profesional di bidang oil & gas, Government relations atau compliance officer, dan Fresh graduate yang ingin masuk sektor migas.

Pengertian Production Sharing Contract (PSC)

Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara pemerintah suatu negara, sebagai pemilik sumber daya alam, dengan perusahaan atau kontraktor migas (minyak dan gas bumi), di mana perusahaan diberikan hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas pada wilayah kerja tertentu. Dalam kontrak ini, seluruh biaya eksplorasi dan produksi ditanggung terlebih dahulu oleh kontraktor. Namun, jika ditemukan cadangan migas dan berhasil diproduksi, hasil produksinya akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan ketentuan dalam kontrak.

Salah satu prinsip utama dari PSC adalah bahwa kepemilikan sumber daya tetap berada pada negara, sesuai dengan prinsip bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontraktor hanya diberi hak untuk mengelola dan memperoleh bagian dari hasil produksi sebagai kompensasi atas investasi dan risiko yang telah mereka tanggung.

Dalam sistem PSC yang tradisional (cost recovery), kontraktor berhak mendapatkan penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dari sebagian hasil produksi, yang disebut dengan cost recovery. Setelah itu, sisa produksi (profit oil/gas) dibagi antara pemerintah dan kontraktor sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan. Di Indonesia, sistem PSC ini juga telah berkembang menjadi bentuk PSC Gross Split, di mana pembagian hasil langsung dibagi di awal tanpa mekanisme penggantian biaya.

Materi yang Dibahas:

  • Pengantar industri hulu migas
  • Sejarah dan Perkembangan PSC di Indonesia
  • Struktur dan Komponen Utama dalam PSC
  • Aspek Regulasi dan Hukum
  • Aspek Ekonomi an Komersial PSC
  • Manajemen Risiko dalam PSC
  • Negosiasi dan Penyusunan Kontrak PSC

Peserta mengikuti pelatihan Production Sharing Contract (PSC) dengan motivasi yang kuat untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap konsep, struktur, dan implementasi kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor di sektor minyak dan gas bumi. Sebagai bagian dari industri strategis yang sangat kompleks dan dinamis, mereka menyadari pentingnya memiliki pengetahuan yang mendalam tentang skema pembagian hasil produksi, mulai dari mekanisme cost recovery hingga gross split, serta memahami aspek legal, finansial, dan operasional dalam setiap tahapan kontrak. Melalui pelatihan ini, peserta berharap dapat meningkatkan kemampuan analitis dalam meninjau dan menyusun kontrak, menghindari potensi risiko hukum dan komersial, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pengelolaan proyek migas di instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi sarana untuk membangun relasi profesional, bertukar pengalaman, dan mengikuti perkembangan terkini dalam regulasi serta praktik terbaik di industri hulu migas.

Testimoni peserta terkait Pelatihan Production Sharing Contract

Peserta menyampaikan bahwa pelatihan Production Sharing Contract (PSC) ini sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru terkait mekanisme kerja sama antara pemerintah dan kontraktor di sektor migas. Ia merasa materi yang disampaikan sangat relevan dengan pekerjaannya, terutama dalam memahami skema cost recovery dan gross split secara lebih rinci. Dengan pembawaan instruktur yang interaktif dan studi kasus yang aplikatif, peserta merasa lebih percaya diri dalam meninjau dan mengelola kontrak PSC di instansi tempatnya bekerja. Ia juga mengapresiasi kesempatan berdiskusi dengan peserta lain dari berbagai latar belakang, yang menambah pemahaman praktis dan sudut pandang baru dalam menghadapi tantangan di industri hulu migas.

Dengan demikian, bagi Anda yang terlibat dalam sektor energi, migas, hukum kontrak, atau pengelolaan proyek strategis, mengikuti Pelatihan Production Sharing Contract (PSC) merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kompetensi profesional. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bentuk kerja sama antara pemerintah dan kontraktor dalam industri hulu migas, khususnya terkait struktur dan implementasi kontrak PSC, baik dengan skema cost recovery maupun gross split. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang prinsip dasar kontrak, mekanisme pembagian hasil, serta kemampuan untuk meninjau, menyusun, dan mengelola kontrak secara efektif. Tak hanya itu, pelatihan ini juga membantu peserta memahami aspek hukum, fiskal, dan teknis dalam pelaksanaan kontrak, sekaligus mengantisipasi risiko yang mungkin muncul. Dengan mengikuti pelatihan ini, individu maupun organisasi akan lebih siap dalam menghadapi tantangan sektor migas dan memastikan keberlangsungan proyek berjalan secara efisien, transparan, dan berkelanjutan. Apabila perusahaan Anda membutuhkan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, silakan hubungi tim marketing kami melalui :
Aam
Phone : 081229165456
Email  : csmpitraining@gmail.com