PELATIHAN PERMASALAHAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

TRAINING TENTANG Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

PELATIHAN HARMONISASI PERATURAN PERMASALAHAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PELATIHAN HARMONISASI PERATURAN PERMASALAHAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

DESKRIPSI PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

Tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara UU Minerba, UU Tata Ruang, serta UU Kehutanan telah menimbulkan dampak terhadap kelangsungan bisnis industri pertambangan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang ketentuannya berbeda satu dengan yang lainnya. Keberadaan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN) ternyata telah menghambat pemberian izin tersebut. Banyak perusahaan yang proses permohonan izinnya terhambat karena ketentuan yang terdapat di dalamnya. Terhambatnya proses pemberian izin ini juga telah memberikan dampak perusahaan berhenti berproduksi yang berdampak pada iklim industri pertambangan yang ada.

Oleh karena itu, permasalahan ini perlu ditemukan solusi bersama lintas sektoral antar departemen terkait. Kementerian ESDM, Kehutanan, serta Pekerjaan Umum perlu duduk satu meja dengan difasilitasi Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Dalam Negeri agar permasalahan ini dapat terpecahkan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang berisi tentang harmonisasi beberapa peraturan khususnya yang terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dengan begitu, para stakeholders di bidang pertambangan mendapat suatu kepastian hukum sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan kembali dan tidak terhambat oleh permasalahan izin yang ada.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Oleh karena itu, untuk membantu para stakkeholders, , sebagai event organizer yang terus mendedikasikan dirinya di bidang pertambangan khususnya, bermaksud untuk memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada para stakeholders terkait permasalahan tumpang tindih peraturan ini. Kami akan menyelenggarakan seminar dengan dihadiri para pembicara dari institusi pemerintah terkait, sehingga para peserta mendapatkan pencerahan akan permasalahan yang dihadapi selama ini.

TUJUAN PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

Memberikan gambaran dan jalan keluar mengenai permasalahan tumpang tindih peraturan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk wilayah pertambangan.

MATERI PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

  1. Implikasi ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di bidang Tata Ruang terhadap Kelangsungan Industri Pertambangan di Indonesia;
  2. Langkah Antisipatif Kementerian ESDM RI dalam upaya mengatasi permasalahan Tata Ruang yang berdampak pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia;
  3. Upaya Mengatasi penumpukan serta terhambatnya proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pertambangan kepada Kementerian Kehutanan RI selama ini;
  4. Kesiapan Pemerintah Khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dalam Lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam upaya mengatasi permasalahan tumpang tindihnya Peraturan Perudangan-undangan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Implikasi dari ditetapkannya PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  5. Mekanisme permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Pelaku Usaha Pertambangan (From A –Z).

METODE PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

* Kegiatan akan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan, yang berupa kelas besar;
* kelas akan dipimpin oleh seorang moderator dengan beberapa pembicara yang mempresentasikan materi masing-masing;
* Materi akan dipresentasikan dalam Bahasa Indonesia;

PESERTA PELATIHAN Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan

* Pelaku usaha pertambangan
* Praktisi hukum
* Konsultan pertambangan
* Akademisi
* Institusi Pemerintah
* Masyarakat umum lainnya

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan Harmonisasi Peraturan Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Harmonisasi Peraturan Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan Transform-mpi.com 2025 :

  • Batch 1 : 30 – 31 Januari 2025
  • Batch 2 : 13 – 14 Februari 2025
  • Batch 3 : 11 – 12 Maret 2025
  • Batch 4 : 16 – 17 April 2025
  • Batch 5 : 15 – 16 Mei 2025
  • Batch 6 : 25 – 26 Juni 2025
  • Batch 7 : 16 – 17 Juli 2025
  • Batch 8 : 6 – 7 Agustus 2025
  • Batch 9 : 3 – 4 September 2025
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2025 || 29 – 30 Oktober 2025
  • Batch 11 : 13 – 14 November 2025 || 25 – 27 November 2025
  • Batch 12 : 15 – 16 Desember 2025

Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda.

Biaya dan Lokasi Pelatihan :

  • Jakarta :
  • Bandung
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Malang
  • Bali
  • Lombok

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. Apabila ada pertayaan mengenai materi, biaya, lokasi, jadwal dan penawaran lainnya, hubungi kami di nomor CS kami.

Fasilitas Pelatihan di transform-mpi.com:

  1. Penjemputan dari Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal.
  2. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, Flashdisk, dll).
  3. Transportasi Peserta ke tempat pelatihan.
  4. 2x Coffe Break & 1 Lunch (Makan Siang).
  5. Training Room Full AC and Multimedia.
  6. Free Bag or Bagpackers (Tas Training).
  7. Softfile Foto Training
  8. Sertifikat Pelatihan.
  9. Souvenir Exclusive.