Jadilah Profesional Bersertifikasi
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Cost Estimator Bidang Konstruksi (Cost Estimator for Construction)masuk dalam Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan (Executive Management), sub bidang Estimasi Biaya Konstruksi (Construction Cost Estimation). SKK Konstruksi Jabatan Kerja Cost Estimator Bidang Konstruksi (Cost Estimator for Construction) dengan kode jabatan kerja MP052006 mengacu pada Standar SKKNI 51 – 2022. SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Cost Estimator Bidang Konstruksi MP052006 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Cost Estimator Bidang Konstruksi MP052006 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang cost estimator bidang konstruksi baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi cost estimator bidang konstruksi tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit